Syarat Meningkatkan Jabatan Fungsional Dosen

Kenaikan jabatan akademik dosen menurut pasal 26 dapat dilakukan apabila mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam perundang - undangan dengan masa abdi 2 tahun dalam jabatan terakhir,
Adapun jenjang untuk kenaikan jabatan fungsional Dosen dibagi menjadi 4 jenjang ataupun tingkatan, yaitu : Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. dari 4 jenjang jabatan fungsional dosen tersebut akan memiliki 8 tingkatan/golongan dimulai dari Penata muda sampai dengan Guru Besar, Menurut peraturan Menkowasbangpan 38 Tahun 1999, Undang - undang Nomor 14 Tahun 2015, dan Permenpan dan RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 untuk kenaikan jabatan fungsional sebagai berikut :

  1. Memiliki ijazah Magister (S2)
  2. Minimal telah 1 tahun melaksanakan tugas mengajar
  3. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi
  4. 25% dari 10 kum tersebut merupakan unsur penelitian.
  5. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan berita acara rapat, pertimbangan senat perguruan tinggi.
  6. Ditambah lagi dengan unsur penunjang lainnya berupa kegiatan – kegiatan yang diadakan oleh kampus dengan dibuktikan dengan SK serta Piagam Penghargaan/Sertifikat
Kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional maupun internasional, sedangkan kenaikan jabatan Lektor Kepala harus memiliki Ijazah S2 atau S3 sederajat dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi, sedangkan untuk S2 harus memiliki publikasi karya ilmiah pada jurnal internasional.

Syarat wajib jabatan fungsional untuk Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) dan memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 tahun.

Dengan konsitensi dosen untuk melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi maka akan memudahkan dalam meningkatkan jabatan fungsional, tidak hanya itu peluang untuk kelulusan mengikuti ujian serdos akan bertambah. Dalam meningkatkan kum yang paling tinggi peniliannya yaitu pada penelitian, berikut ini adalah gambaran jumlah angka kredit untuk meningkatkan jabatan fungsional :

Gambar jumlah angka kredit :


Gambar tanggung jawab dan wewenang :


Tag : Umum
0 Komentar untuk "Syarat Meningkatkan Jabatan Fungsional Dosen"

------------------------------------------------------------------------------------
ATURAN PEMBERIAN KOMENTAR DAN SARAN :
- SOPAN
- RELEVAN

SILAHKAN BERIKAN KOMENTAR SAUDARA
ATAS PERHATIANNYA SAYA UCAPKAN TERIMAKASIH!!!
-------------------------------------------------------------------------------------

Back To Top